7 Sep 2017

Pemprov Banten Kucurkan Dana Rp 35 Milyar Untuk Penataan Tahap Awal Banten Lama

                                    TPK 07/09/2017

Tabloid Tipikor- Banten-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk tahap awal pembangunan rencana penataan Kawasan Cagar Budaya Banten Lama, di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Jumlah anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017. Asda II Setda Pemprov Banten, Ino S Rawita mengatakan, anggaran yang diusulkan tersebut akan ditambah dengan anggaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Nantinya digunakan untuk progres awal penataan Banten Lama, yakni pembangunan jalan masuk dan merapikan kawasan inti.
“Anggaran perubahan ini sudah dilakukan beberapa inisiatif dari berbagai OPD (organisasi perangkat daerah). Gubernur inginnya yang masih kumuh segera diselesaikan. Selain anggaran perubahan, ada juga ada anggaran 2018 yang sudah disiapkan. Anggaran untuk anggaran perubahan 2017 sebesar Rp 35 miliar, ditambah dengan yang dari pemkot,” katanya. Secara keseluruahan, penataan peninggalan Kesultanan Banten tersebut membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 200 miliar. “Kalau usulan dari Pemkot Serang kurang alokasinya harus ada 200 miliar. Saat ini tim piket juga akan berjalan terutama masalah kebersihan, katanya sudah mulai kumuh lagi,” ujarnya.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menuturkan, penataan yang dipriotaskan pada 2017 ini, di antaranya pembangunan jalan masuk dan jalan di sekitar Kawasan Banten Lama. “Agar terlihat akselerasi pembangunan (penataan Banten Lama)-nya,” ucapnya. Penataan Banten Lama berlanjut pada 2018 dengan agenda pentaan cagar budaya dan perbaikan infrastruktur di sekitar kawasan. “Kami selaku fungsi koordinasi, agar penataan dapat diselesaikan dengan baik. Nanti diharapkan masyarakat yang ke Banten Lama dapat nyaman dan aman,” tuturnya.

Target pembangunan, kata dia, direncanakan selesai selama kurun waktu 2 sampai 3 tahun. Pelaksanaannya tentu membutuhkan koordinasi baik antara Pemkot Serang, Pemkab Serang, dan Pemprov Banten. “Urusan nanti ada badan otoritas atau tidak, diserahkan ke Pemkot Serang, yang penting tugas kami membenahi Banten Lama selesai,” ujarnya. Target kurun waktu penyelesaian kawasan tersebut sudah disampaikan kepada pihak kedua dan tertuang dalam memorandum of understanding (MoU). “Apabila dalam dua tahun tidak selesai, kami perpanjang lagi menjadi tiga tahun, agar penataan kawasan ini luas, penataan bisa diselesaikan dengan segera,” ucapnya. (A.Maulana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...