8 Sep 2017

Penyerobotan Tanah Di Wilayah Pasar Kemis Mulai Memanas



Tabloid Tipikor-Tangerang- Tanah Seluas Kurang Lebih 33 H yang terletak di Desa sukamantri Kec pasar kemis yang ada di area kawasan industri pasar kemis Yang Di ketahui atas nama Tjankatel Bin Tjanpelen sejak Tahun 1982, tanah tersebut belum pernah di jual bahkan Pindah nama/Pengalihan hak.

Tim TPK mencoba mengkonpirmasi salah satu pihak BPN kabupaten Tangerang,Terkait Objek tanah tersebut tgl 07/09/2017" Sejak tahun 2006 telah ada yang mencoba mendaptar ke pihak BPN untuk mengajukan Sertipikat dengan nama yang berbeda,Bahkan banyak  bermunculan nama-nama yang telah menduduki bahkan membangun usaha di atas objek tanah tersebut"Ujarnya.
Tim kembali mengkompirmasi pihak Ahli waris yang juga salah satu yang di kuasakan Ahli waris,menuturkan bahwa ke absahan tanah tersebut berupa Surat Kitir/Girik masih di pegang Pihak ahli waris bahkan menyatakan seluruh ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun"tuturnya"
Sampai Berita ini diturunkan belum ada ke jelasan siapa yang telah menjual sebagian tanah tersebut,dan dari dasar apa setipikat tanah bisa muncul dengan nama di luar ahli waris.(Asep Maulana/Tim TPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...