22 Sep 2017

Polsek Pasar Kemis Panggil Kuasa Waris Tanah Cankatel Bin Canpelen Aung Danton Sebagai Saksi dugaan Pengrusakan Lahan Atas Nama Pelapor

Surat Panggilan Polsek PasarKemis terkait Kasus Dugaan Pengrusakan Lahan
Photo exclusif TPK 22 Sep 2017

TPK 22 Sep 2017

Tabloid Tipikor Tangerang - Dalam kasus Sengketa Tanah Di wayah pasarkemis Kp cilongok sukamantri,A/N Cankatel bin CanPelen Menuai Kontroversi dari pihak PT yang menduduki Lahan Tersbut yang masih dalam pengurusan Ke Absyahan Legalitas nya.

Kuasa Waris dari Cankatel Aung danton di dampingi Kuasa Hukum nya Bapak Karmadi SH.MH dan Juga Ibu Imas SH,melakukan Pembokaran Pagar Pembatas lahan Pada Tgl 26 Agustus 2017 berlangsung Lancar meskipun ada salah satu Pihak pengusaha menghentikan kegiatan tersebut Dngan alasan Bukti kepemilikan Lahan tersebut di anggap Bodong atau Palsu.

Pihak dari Pengusaha tersebut Ahirnya melaporkan Semua kegiatan tersebut kepada Pihak Polsek Pasarkemis,Ardi Pelapor dari kejadian tersebut Melaporkan Kuasa waris Aung Danton dengan dugaan Pengrusakan Lahan secara sengaja tanpa di ada bukti akurat kepemilikan.

Dalam surat Panggilan tersebut Kuasa waris di duga telah Melakukan Pelanggaran KUHP pasal 170.

Sampai Berita Ini Di turunkan Belum ada keterangan Lanjutan dari Pihak Kuasa Waris maupun dari Pihak Penyidik Polsek Pasarkemis.(Tim TPK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...