8 Sep 2017

Kasus Penyerobotan Tanah Di Cilongok Pasar Kemis Mulai ada Perlawanan

     TPK 08/09/2017 (Photo Ahli Waris.Dok TPK)

Tangerang, Tabloid Tipikor - Tanah Adat (ulayat) seluas kurang lebih 33 Hektar yang terletak di Desa sukamantri Kecamatan Pasar Kemis yang berlokasi di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.

Diketahui atas nama Tjan Katel Bin Tjan Pelen sejak Tahun 1982, tanah tersebut belum pernah dijualbelikan maupun dipindahtangankan Nama kepemilikannya atau Pengalihan Hak.

Tanah tersebut, menurut riwayat dari kuasa ahli waris bernama Santi, yang sudah memperjuangkan hak atas tanah dari tahun 2009 mengatakan, dirinya bersama ahli waris Tjan Katel bersama Anak, Cucu, serta Cicitnya,  mencari tahu warisan peninggalan buyut Tjan Pelen yang dulu terkenal 'Tuan Tanah' di wilayah Karesidenan Tangerang Kawedanan masuk terdahulu.

" Saya selaku kuasa ahli waris, telah berjuang dari Tahun 2009 mengenai Kepastian Batas lokasi Tanah milik Tjan Katel bin Tjan Pelengkap bersama ahli waris yang tidak pernah dijualbelikan maupun dipindahtangankan ke pihak lain," Katanya saat dimintai keterangan, setelah mengetahui Tahan kosong itu telah di 'Police line', Kamis (06/9/2017), dikediamannya di Kota Tangerang Banten.

Lebih Lanjut Santi yang akrab disapa Ci Inul, menjelaskan kami telah Memberikan Kuasa kepada Tim Pengacara Bapak Karmadi, SH dan  Ibu Imas, SH untuk menyelesaikan segala permasalahan atas Tanah tersebut dan bagi pihak - pihak yang mengklim atau mengaku memiliki tanah dilokasi Cilongok milik Tjan Katel bin Tjan Pelen.

" Kami Punya keabsahan tanah, berupa Surat Kikitir (Girik) masih dipegang Pihak ahli waris. Bahkan menyatakan seluruh ahli waris belum pernah menjual tanah itu ke pihak manapun," tutur Ci Inul dihadapan awak media Online dan Cetak.

Ditempat Terpisah, saat dikonfirmasi salah satu petugas BPN kabupaten Tangerang, Terkait Objek tanah milik Tjan Katel bin Tjan Pelengkap pada tanggal (07/9/2017) mengatakan,

" Diketahui, sejak tahun 2006 telah ada yang mencoba mendaftar kepada Pihak BPN, untuk mengajukan Sertifikat dengan nama yang berbeda. Bahkan banyak bermunculan Nama-Nama yang telah menduduki serta membangun usaha atau pergudangan di atas Objek tanah  dilokasi Dikontrol Sukamantri itu,"Ujarnya petugas BPN yang tidak mau disebut namanya saat dimintai keterangan seputar Tanah Milik Tjan Katel bin Tjan Pelen.

Sampai Berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dan penjelasan dari Kuasa Hukum ahli waris Tanah Tjan Katel bin Tjan Pelen. Mengenai Oknum maupun pihak yang telah menjual sebagian tanah adat atau Ulayat (masyarakat) milik Tjan Katel bin Tjan Pelen. Atas dasar apa Sertifikat tanah tersebut, bisa muncul dengan nama diluar ahli waris. (dds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...