15 Sep 2017

Bea Cukai Kerjasama dengan Kepolisian Bandara Berhasil Ungkap Kiriman Sabu dalam Buku

Ilustrasi gambar google.com
TPK 15 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Tangerang- Upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta semakin memprihatinkan. Modusnya juga kian beragam. Polisi dan bea cukai mengungkap penyelundupan sabu dalam buku cerita anak. Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Aritonang mengatakan, pengungkapan modus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kiriman yang dilaporkan berupa buku cerita anak di sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) pada Kamis (27/7/2017).

“Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket tersebut dan benar saja ditemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 160 gram disembunyikan di balik sampul buku cerita tersebut,” katanya kepada wartawan di kantor, Terminal Kargo, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/9/2017). Atas temuan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya melakukan controled delivery untuk pengembangan kasus.

Dari hasil pengembangan, petugas gabungan mengamankan seorang pria berinisial AYS. “Tersangka AYS selaku penerima barang selanjutnya dibekuk oleh tim gabungan saat serah terima paket dilakukan di Kawasan Jakarta Timur,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa petugas menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dapat dipidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Amankan ganja cair

Selain berhasil mengungkap sabu yang disimpan dalam buku cerita, pihak bea cukai juga menggagalkan upaya penyelundupan 4 paket ganja dan 10 tube ganja liquid (berbentuk cairan) yang dimasukkan dan disembunyikan dalam paket kiriman pada Kamis (14/9/2017).

 Ganja dalam bentuk pasta dan liquid tersebut berasal dari Amerika Serikat yang pengirim dan penerimanya diduga palsu. Pengungkapan narkotika yang terbilang baru tersebut bermula dari kecurigaan petugas bea cukai terhadap sebuah paket kartu ucapan ulang tahun yang diberitahukan sebagai dokumen.

Ia Kembali menjelaskan, bahwa petugas mencurigai isi paket kiriman yang berasal dari Amerika Serikat tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara dibongkar. “Dari hasil pemeriksaan, didapati 4 paket ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram,” ucapnya. Tak berhenti di situ, petugas gabungan kemudian melakukan penelitian pada manifest dan menemukan terdapat sepaket lagi dengan nama penerima barang (consignee) yang sama.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang diberitahukan sebagai toolbox. “Dari pemeriksaan paket berisi toolbox itu, petugas mendapati 10 tube ganja dalam bentuk liquid. Ganja dalam bentuk liquid ini akan digunakan untuk cairan vape,” tuturnya.

Ditemukan adanya paket kiriman barang terlarang, petugas bea cukai, kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan controlled delivery ke alamat pengiriman kedua paket tersebut.

Sehari kemudian atau pada Senin (15/8/2017) petugas meringkus pria berinisial COW. “Keesokan harinya, tim gabungan meringkus tersangka saat serah terima barang dilakukan di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan,” katanya. Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Asep Maulana/ Ipul/ Dede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...