Tampilkan postingan dengan label Tpk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tpk. Tampilkan semua postingan

8 Mar 2018

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan, Achmad Kasori, 48, saat ini ditahan di Mapolres Tangsel.
(Tabloid TPK Rabu 7 Maret 2018)
Tabloid Tipikor Kab Tangerang-Pemkab Tangerang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengambil sikap tegas atas tindakan Camat Pagedangan, Achmad Kasori, 48, yang saat ini ditahan di Mapolres Tangsel karena diduga terlibat praktik pungutan liar (Pungli) atas proses perijinan rumahibadah di salah satu kawasan perbelanjaan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan Maesyal Rasyid, Sekda Kabupaten Tangerang kepada awak media,Rabu (7/3/2018). "Iya diberhentikan sementara dari jabatannya," ujarnya.Keputusan itu, lanjut Rudy, demikian ia biasa disapa karena berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa status Kasori telah jadi tersangka.

"Memang disitu nampak statusnya mulai jadi tersangka, sekarang dimintai keterangan dan sebagainya di kepolisian," tambahnya.Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena menurut Rudy, Pemkab Tangerang sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan perizinan."Ternyata masih terjadi seperti ini, kami sangat menyayangkan," keluhnya.Ia pun menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun ia menegaskan, meskipun status Camat tersangkut kasus hukum, pelayanan publik di kantor kecamatan tidak boleh terganggu,oleh karenanya, ia telah memanggil para pihak terkait di kecamatan itu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal."Proses pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, tidak stagnan, kami sudah memanggil sekcam (sekretaris kecamatan) dan para kasie (kepala seksie) untuk terus melaksanakan tugas sehari-hari di Kecamatan Pagedangan supaya pelayanan masyarakat tidak stagnan, artinya terus berjalan,"Tegasnya.(TPK.Asep Maulana) 

6 Sep 2017

Pihak Sekolahan Tidak Punya Hak Menahan Ijasah

6/09/3017


TABLOID TIPIKOR-Tangsel -Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yahya Sutaemi mengutarakan, tidak ada hak bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah peserta didik. Seluruh kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah dasar menurutnya sudah disubsidi oleh pemerintah.

“Biaya study tour itu sudah dicover dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Orangtuamurid tidak perlu bayar lagi. Apalagi itu masalah ujian,” katanya bernada kesal, Rabu (6/9/2017).

Adanya kejadian ini, Yahya baru mengetahui informasinya. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas apabila memang ditemukan bukti di lapangankepada pihak sekolah bersangkutan.Menurutnya, pihak sekolah tidak dibenarkan biaya apapun menyangkut proses kegiatan belajar mengajar peserta didik.“Nanti saya datang ke sekolah. Ini sudah tidakbenar. Apalagi sampai nahan ijazah murid. Pasti sanksi yang kita berikan bakal tegas. Tidak cuma teguran lisan.(TPK."A.Maulana)

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...