22 Sep 2017

Opini : Indonesia dan Korupsi

Ilustrasi Gambar Google.com
OPINI
Indonesia Dan Korupsi 22 Sep 2017
Opini :

TPK -
Korupsi yang berasl dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Secara harfiah korupsi adalah perilaku pejabat publik baik politikus maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri dan orang yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dekat dengan mereka.

Semua bentuk pemerinta ataupun pemerintahantanpa terkecuali tidak ada korupsi itu berbeda-berbeda mulai dari yang ringan hingga yang tertinggi.Korupsi menjadi tantangan serius terhadap pembangunan.

 Korupsi memudarkan rasa kepercayaan terhadap pemerintah , contohnya saja kisruh di tubuh parta demokrat yaitu kasus M. Nazaruddin bendahara umum partai demokrat terbukti melakukan korupsi. Kasus ini telah memudarkan rasa kepercayaan terhadap kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Betapa tidak SBY yang dulunya mendengung-dengungkan gerakan pemberatasan korupsi, bertolak belakang dengan kasus yang dilakukan bendaharawan umum partai demokrat.

 Partai binaan SBY telah menghianati terhadap visi dan misinnya. Nilai kharismatik rakyat terhadap kepemerintahan telah memudar karena kasus tersebut.Dari beberapa kasus adalah kasus Gayus Haloan Tambunan mantan Direktorat Jenderal pajak. Berbagai tanda tanya besar masih menyelimuti kasus yang dibongkar Komisaris Jenderal Susno Duadji. Polri dinilai tak tuntas menangani rekayasa kasus tahun 2009 yang diduga melibatkan petinggi polri dan kejaksaan. Tanda tanya lain muncul ketika polri mengusut kasus Baasyim Assifie mantan penjabat Ditjen pajak yang belum diketahui hartanya sekitar Rp. 60 Miliar dan U$ 681. 147 milik Baasyim.

Polisi hanya bisa mengungkap Rp. 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi (Kompas, 5 juni 2011).Perjuangan dalam memberantas korupsi sejak tahun 1950-an dan sudah melalui empat kali perubahan undang-undang pemberantasan korupsi belum menunjukkan signifikansi dari hukum undang-undang korupsi terhadap kejeraan koruptor. Aparatur penegak hukum dan pemerintah hannya memberikan dampak kecil pada pemberantasan korupsi.

Korupsi hanya dipandang sebagai suatu kasus yang harus diselesaikan. Ini bisa dilihat dari segi aparatu penegak hukum lebih cenderung berhasil mengungkapkan kasus terorisme dalam waktu yang tak lama ketimbang terorisme yang sudah berakar jamur di negara ini.Seharusnya strategi penegakan hukum harus dititik beratkan aspek koordinasi lapangan, pemahaman atas ketentuan perundang-undangan antara aparatur penegak hukum masih sering menjadi kendala serius dalam koordinasi, kedisiplinan aparatur penegak hukum yang bisa menjadi contoh teladan bawahannya dan tidak boleh lengah terhadap kinerja bawahannya, ini akan menimalisir kasus korupsi.

Keberhasilan maksimal dari seluruh strategi yang sedangdijalankan terletak kepada komitmen yang kuat akan politik presiden republik indonesia selaku kepala pemerintahan yang membawahi jaksa agung dan polri dalam pemberantasan korupsi. Dukungan jaksa agung dan polri untuk menjungjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dimilikinya untuk melaksanakan kebijakan politik yang maksimal dan benar.

Merangkai kata untuk perubahan sangatlah mudah, namun melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan sangat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambannya pembangunan, khususnya kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik untuk mncegah makin merebaknya korupsi di indonesia. ( Asep Maulana TPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...