11 Sep 2017

Perbub Tangerang di anggap Mandul,Peredaran Miras Kian Marak


TPK Tangerang 11 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Tangerang -Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) di Kabupaten Tangerang, mendapat kecaman keras dari berbagai komponen masyarakat. Hal Itu terjadi, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 14 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah tersebut, tidak berjalan dengan baik, terbukti dengan masih maraknya peredaran minuman keras di ruko-ruko yang beralih fungsi sebagai tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan gudang minuman keras.
Berdasarkan pantauan dilapangan, dua dari tiga ruko yang berada di Blok D Komplek Pertokoan Taman Borobudur Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disinyalir sudah beroperasi puluhan tahun untuk gudang menyimpan berbagai merk minuman Keras, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sepertinya tidak berdaya untuk menertibkannya.
”Seharusnya Pemkab Tangerang patuh dan konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dengan cara tidak ada kompromi terhadap keberadaan ruko yang digunakan untuk menyimpan miras atau kegiatan lain yang melanggar,” kata Hasanuddin Bije salah seorang Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, baru baru ini.
Pemkab Tangerang tambahnya, punya wewenang besar untuk menutup tempat-tempat penjualan miras atau hiburan lainnya yang melanggar. Bahkan bila perlu, bisa diambil tindakan ke ranah hukum, apabila pemilik atau pengusaha-pengusaha minuman keras dan hiburan itu terus membandel.
“Saya kira jika Pemerintah Kabupaten Tangerang mau menegakkan aturannya, tidak sulit, apalagi tempat-tempat usaha ilegal itu cukup besar dan banyak diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan apa yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri. Dirinya menjelaskan, maraknya peredaran miras dan tempat-tempat hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang, karena lemahnya kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.
“Ya kalau satpol PP nya lemah, tentu aturannya akan mandul,” pungkasnya.
Terlebih lagi, jika Satpol PP bersikap acuh terhadap penegakan Perda dan kerap datang ke tempat-tempat tersebut, tentu tempat itu bisa jadi semakin menjamur, seperti yang terjadi saat ini, dimana para konsumen secara bebas setiap saat berdatangan untuk mendapat minuman keras tersebut.

“Penjualan Miras disini (Ruko Blok D,red) sudah biasa. Setiap hari, baik siang maupun malam banyak yang datang untuk membeli,” kata salah seorang pedagang makanan yang enggan disebut namanya. (TPK Yunida)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...