5 Sep 2017

Beberapa Anggota DPRD Belum Kembalikan Mobil Dinas

 Selasa 05/09/2017

TABLOID TIPIKOR - Tigaraksa-Sekitar 16 orang anggota DPRD Kabupaten Tangerang hingga kini belum mengembalikan mobil dinas (Mobdin). Sementara sekretariat DPRD menaregetkan mobil dinas itu sudah harus dikembalikan hingga akhir September 2017.

Menurut informasi yang dihimpun, anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2014-2019 menggunakan mobil dinas dengan status pinjam pakai. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan sejak 2 Juni 2017, dikatakan bahwa anggota DPRD tidak lagi mendapatkan fasilitas dinas seperti kendaraan. 

Atas keluarnya peraturan pemerintah tersebut, maka sekretariat DPRD mengumumkan penarikan mobil dinas dari tangan anggota DPRD. Meski sudah diberlakukan sekitar satu bulan, namun hingga kini masih baru sekitar 30 orang dari total 50 anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang yang baru mengembalikan mobil dinas tersebut.

"Ya baru sekitar 30 orang anggota yang mengembalikan mobil dinas ke sekretairat," ujar Sarjan, salah satu pelaksana di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang menangani soal aset.

Menurut Sarjan, memang pasca munculnya PP No 18 Tahun 2017 itu, anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang digunakan. Sebab dalam aturan itu, para anggota DPRD kedepan akan diberikan tunjangan transportasi atau sewa mobil yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Tangerang.

"Ya kita tunggu saja, soalnya hingga akhir September ini sudah harus selesai pengembalian mobil dinasnya," terang Sarjan.

Sayangnya Sarjan enggan merinci anggota DPRD dari partai mana saja yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut. Yang pasti, sesuai aturan tersebut hanya pimpinan yakni ketua dan wakil ketua DPRD saja yang mendapat mobil dinas dari pemerintah. Sedangkan sebanyak 46 anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang dipakai.

"Belum semuanya mengembalikan, mungkin karena kesibukan atau tidak ada sopir yang mengasntar ke kantor dinas DPRD. [ Ipul]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...