8 Sep 2017

BPOM Banten Grebek Gudang Mie Instan Di Mauk



Tangerang, Tabloid Tipikor - Gudang makanan Kadaluarsa yang beralamat di Jalan Ir.Sutami Kampung Sawah Besar Rt.012/05  Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017) pada pukul 14:00 WIB digerebek oleh Tim BPOM Banten beserta anggota koramil 03/ Mauk, Danramil O506 Tangerang, dan Polsek Mauk beserta jajaran.

Dalam kegiatan itu, diterangkan bahwa Babinsa wilayah Mauk mendapatkan informasi dari masyarakat, telah beredar dan dijual bebas makanan berjenis Mie Instant (Expired) tanpa bungkus dan Makanan Ringan (Snack) di wilayah Koramil 03/Mauk.

Menurut warga Mie- Mie berbagai merek tersebut didapat dari gudang milik Doni Antonio warga PIK Jakarta, CV.  HORINDO, sebagai pengepul dan distributor makan yang diduga sudah kadaluarsa ini diedarkan wilayah pemasarannys ke sejumlah pasar tradisional serta warung kecil didaerah kecamatan Mauk, Kab.Tangerang Banten.

Kemudian laporan warga ke Babinsa setempat, segera melaporkan hal tersebut ke unit intel kodim 0506/Tangerang untuk segera dilakukan penyelidikan hingga akhirnya, Danramil 14/Mauk melalui Unit Intel berkoordinasi dengan Balai POM Propinsi Banten.
Kemudian Tim BPOM pimpinan Shinta (Koordinator Penyelidikan) didampingi 4 (empat) Personelnya, beserta Unit Intel Kodim 0506/TGR dan 10 Personel dari Koramil 14/Mauk yang di Pimpin langsung oleh Kapten Infantri Muhlisin segera ke lokasi. Tepat Pukul 14:35 Wib, Tim dari BPOM, telah membuat BAP terhadap karyawan yang bernama Herawati (Kepala Gudang) dan beberapa karyawan lainnya.

Diketahui, Kepala Balai POM Serang Banten Dra.Nurjaya Bangsawan, Apt.M.Kes, telah tiba dilokasi Pukul 17:00 Wib, dan pihaknya akan segera melakukan press release terkait penggerebekan ini via media cetak dan elektronik.

Penggerebekan kali ini oleh Tim BPOM, Dra. Nurjaya Bangsawan, Apt, M.kes selaku Kepala Balai POM Provinsi Banten mengatakan, ditemukan sejumlah Mie instan bermerk 'Indomie' berbagai Variant rasa, dan juga sebagian makanan ringan (snack), Ungkap Dra.Nurjaya Bangsawan, Apt, M.kes. Kepala Balai POM Provinsi Banten pada Awak media ( 7/9/2017) di lokasi Penggerebekan wilayah Kecamatan Mauk.

" Kami telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah beredar, serta dijual bebas Mie instan tanpa bungkus sebagian, dan merk produk tertentu yang diduga sudah kadaluarsa di wilayah kecamatan Mauk dan sebagian snack, info warga Mie-Mie itu didapatkan di gudang CV. HORINDO ini dan dijual bebas di pasar Mauk sekitarnya," jelas Nurjaya saat dikonfirmasi awak media.

Lanjutnya, Barang-barang Mie dan Snack tersebut, yang telah Kadaluarsa dipasok dan didapat dari Limbah PT.Indomarco (Distributor produk Indofood), dan Mie instan, lalu dibuka bungkus kemasan dan dipisahkan bumbunya. Setelah Mie yang sudah dikumpul, selanjutnya dibawa ke Cabang CV.Horindo bagian produksi yang berada di Jalan Aryakamuning Kota Tangerang. Ditempat itu, Mie-Mie itu digiling terus dijadikan Pakan Ternak, dan dikirim ke PT.TUM dan lain-lain." Ujarnya Kepala BPOM Banten.

Dari hasil jumlah sementara, lanjut Nurjaya, yang berhasil kami hitung sebanyak 100.000 Kg dengan Nilai Ekonomi kurang lebih Rp. 500 Juta Rupiah, dikarenakan bahan makanan yang sudah berbentuk Kadaluarsa dijual perkilogramnya dengan kisaran Rp. 3.500,- Ribu per kilogramnya.

" Bagi para pelaku Distributor Mie kadaluarsa bila terbukti bersalah, akan dijerat Undang-undang Pelindungan Konsumen, dan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pasal 134 Hukuman Maksimal 2 (dua) tahun penjara denda maksimal Rp 4 miliar.
" ungkapnya Dra.Nurjaya Bangsawan, Apt, Mkes saat dimintai keterangan. (dds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...