6 Sep 2017

Pihak Sekolahan Tidak Punya Hak Menahan Ijasah

6/09/3017


TABLOID TIPIKOR-Tangsel -Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yahya Sutaemi mengutarakan, tidak ada hak bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah peserta didik. Seluruh kegiatan pembelajaran di tingkat sekolah dasar menurutnya sudah disubsidi oleh pemerintah.

“Biaya study tour itu sudah dicover dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Orangtuamurid tidak perlu bayar lagi. Apalagi itu masalah ujian,” katanya bernada kesal, Rabu (6/9/2017).

Adanya kejadian ini, Yahya baru mengetahui informasinya. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas apabila memang ditemukan bukti di lapangankepada pihak sekolah bersangkutan.Menurutnya, pihak sekolah tidak dibenarkan biaya apapun menyangkut proses kegiatan belajar mengajar peserta didik.“Nanti saya datang ke sekolah. Ini sudah tidakbenar. Apalagi sampai nahan ijazah murid. Pasti sanksi yang kita berikan bakal tegas. Tidak cuma teguran lisan.(TPK."A.Maulana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...