24 Sep 2017

Walikota Cilegon Di tetapkan Jadi Ter Sangka Oleh KPK

KPK Tetapkan Walikota Cilegon Sebagai Tersangka
TPK 24 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Jakarta-setelah Tubagus Iman Ariyadi terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten/Kota di Banten, Jumat dini hari (22/9/2017). KPK akhirnya bergegas dengan cepat menangani kasus dugaan masalah perizinan kawasan industi di Kabupaten/Kota, di Banten, yang dilakukan oleh Wali Kota Cilegon tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Uzone.id, (23/9/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.

Selain Iman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ADP selaku Kepala BPTPN Cilegon, H sebagai pihak swasta, BDU selaku proyek manajer PT BA, PDS yang merupakan Direktur Utama PT KIEC, dan EW yang merupakan legal manajer PT KIEC.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pes di Gedung KPK.

Penetapan ini merupakan hasil OTT yang dilakukaan KPK sejak Jumat malam (22/9). Ada 10 orang yang diamankan Tim Satgas KPK dan kemudian menalankan pemeriksaan intensif.

“Setelah melakukan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain,” ujar dia

Iman, ADP, dan H Selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pemberi suap, BDU, PDS, dan EW disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (TPK Asep Maulana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...