18 Okt 2017

Sedang Asik Nyabu Dua Orang pemuda Di Grebek Polisi Di kontrakan nya

2 Pelaku berinisial AW, 36, GO, 28 mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu diamankan Aparat Kepolisian di kontrakannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/10/2017)

Tabloid Tipikor Tangerang - W, 36, tidak menyangka jika sebagian dari masa hidupnya akan dilalui di hotel predeo. Pemuda yang sudah berkeluarga tersebut tertangkap tangan petugas tim Reskrim Polsek Pasar Kemis saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kontrakannya di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/10/2017).

Kebiasaan AW yang merupakan warga Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang mengkonsumsi serta mengedarkan barang terlarang tersebut terungkap, saat polisi mendapatkan laporan bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami gerebek kontrakan tersangka sekitar pukul 21.00 WIB, dan mendapatkan tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Selasa (17/10/2017).
Polisi pun kemudian mengorek informasi dari tersangka dari terkait asal barang tersebut didapatkannya. "Kami pun langsung memburu bandarnya, dan berhasil mengamankan pria berinisial GO, 28," tambahnya.

Keduanya kemudian digeladang ke Mapolsek Pasar Kemis berikut dengan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Kedua tersangka tersebut pun harus terpisah dengan anak dan istri untuk waktu yang cukup lama, karena penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar," tukasnya.( Tpk Asep Maulana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...