14 Sep 2017

Terkait Korupsi BANK Banten,Kamis Ini Rano Karno Di Panggil KPK

Rano Karno di Panggil KPK Terkait Korupsi Bank Banten
Kamis 14/092017 (TPK)

Tabloid Tipikor - Jakarta- Gubernur Banten Rano Karno akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, pada hari ini, Kamis (7/1/2016).
“KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Rano pada 29 Desember 2015 untuk memeriksa Rano sebagai saksi terkait APBD Banten untuk tersangka RT,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sementara Rano Karno menyatakan akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka RT dalam kasus suap pendirian Bank Banten.
“Kamis pukul 10.00 WIB pemeriksaannya. Tidak ada persiapan khusus (Dipanggil KPK),” kata Rano saat ditemui di kantornya, kemarin.
Rano menegaskan akan mengungkapkan yang dia tahu terkait proses pembentukan Bank Banten ataupun persoalan yang terjadi saat ini. Dia juga mengatakan akan mendukung segala proses hukum dan penyidikan yang tengah berjalan di KPK.
Rano membenarkan adanya permintaan sejumlah uang kepada tersangka Ricky oleh sejumlah oknum anggota DPRD Banten, dengan mengatakan pernah satu kali mendengar informasi dari Ricky terkait permintaan uang dari anggota legislatif tersebut.
“Hanya sekali, saya bilang nggak usah digubris soal itu. Untuk pemeriksaan nanti Kamis jam 10, mungkin pemeriksaannya soal itu,” kata Rano.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember 2015, Rano sendiri telah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Bank Banten tersebut.
Namun jadwal pemeriksaan pada saat itu berbenturan dengan jadwal kunjungan Rano ke Jepang yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, sehingga pihaknya meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang.(TPK Asep / Ipul)

13 Sep 2017

KPK Puji Integritas Demokrat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Dok.TPK)
13 Sep 2017



Tabloid Tipikor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan memuji integritas Partai Demokrat yang dianggap konsisten mendukung pemberantasan korupsi. Bagi Basaria, integritas Demokrat sudah dibuktikan saat partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu membuat
departemen khusus terkait KPK.
"Saya dapat info dari teman-teman, katanya Demokrat yang paling maju tentang masalah integritas. Ini bahkan sudah ada departemen khusus berhubungan dengan KPK," kata Basaria di kantor DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2017.

Dijelaskan Basaria, pihak KPK ke depan akan melakukan diskusi bertemakan sistem integritas partai politik. Dia menambahkan, bahwa sebelumnya telah melakukan beberapa riset di sektor politik.

Kemudian, dia juga mengungkapkan, bahwa tahun 2018 mendatang, KPK akan kembali membuat kajian terkait transparasi dan akuntabilitas keuangan parpol. Menurutnya, transparasi dana parpol ini menjadi salah satu faktor tingginya ketidakpercayaan publik.

"2018 kita akan kaji tentang bagaimana meluruskan dokumen transparansi akuntabilitas keuangan parpol," tutur Basaria.
Sebelumnya, jajaran KPK yang dipimpin Basaria Panjaitan tiba di kantor DPP Demokrat sekitar pukul 14.00 WIB. Basaria dan rombongan juga diterima langsung oleh Ketua Umum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY).( Team TPK )

Laporkan Ketua KPK,POLRI Sambut Baik Rencana Komisi III

Brigjen POL Rikwanto

TPK 13 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan segera memproses laporan Anggota Komisi III DPR RI yang merasa diancam oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengakui, dirinya belum mengetahui secara pasti laporan yang terkait. Hanya saja, ia memastikan jika pihaknya akan segera menganalisa dan memproses lebih lanjut jika memang laporan tersebut sudah masuk ke kepolisian.

“Pada prinsipnya semua orang sama kedudukannya dimata hukum, Polri akan menerima, menganalisa laporan tersebut apakah memenuhi unsur pidana”, kata Rikwanto kepada Media disela-sela acara Diklat Komunikator Politik Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (9/9).

Sebagaimana diketahui, Agus Rahardjo mengancam akan menjerat seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran dianggapnya telah menghalangi proses penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Ancaman ini sontak telah memanaskan kuping para anggota DPR sehingga Komisi III DPR merencanakan untuk melaporkan Agus kepada pihak kepolisian. Komisi III DPR baranggapan jika Agus telah terindikasi melakukan penyalah gunaan wewenang.

Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan jika pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait dengan masalah ini, dari mulai anggota komisi III DPR hingga Agus Rahardjo sendiri.
“Jika hasil analisa laporan tersebut cukup unsur dan pelapor menuntut masalah ini diperkarakan, Polisi tidak bisa menolak. Kita tunggu laporannya” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, telah mengecam pernyataan dengan nada ancaman yang dilontarkan oleh Agus. Menurutnya, tindakan Agus menunjukkan sebuah arogansi karena tampak ingin menunjukkan superioritas KPK.

Aksi dan Tindakan Agus Raharjo ini, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa di kontrol.
“Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana Beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa di kontrol” kata Asrul Sani Anggota pada Senin (4/9) lalu di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Asrul Sani mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Raharjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Menurut Asrul Sani, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan Bangsa dan Negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
“Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri,"Tegas nya. ( A Maulana)

Sidang Gugatan Praperadilan Setnov DitundaKPK Pastikan Hadir Pekan Depan

                    Sidang praperadilan Setya Novanto
                                           12 /09/2017

Jakarta - TPK -Tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Setya Novanto (Setnov) kemarin (12/9), KPK memastikan bakal hadir dalam sidang dengan agenda serupa Rabu (20/9).

Sesuai keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar, sidang gugatan praperadilan tersebut ditunda lantaran KPK masih perlu waktu untuk mempersiapkan syarat administrasi. Keterangan itu disampaikan melalui surat permintaan penundaan sidang.

Sempat terjadi perdebatan kecil sebelum Cepi memutuskan menunda sidang. Tim kuasa hukum Setnov selaku pemohon menerima permintaan penundaan sidang. Namun, mereka meminta paling lama sidang ditunda tiga hari. Cepi lantas mengambil jalan tengah dengan pertimbangan bahwa penunadaan selama tiga pekan terlalu lama, sedangkan tiga hari terlampau singkat.
"Ditunda sampai Rabu tanggal 20 (September 2017)," ungkapnya.

Mendengar keputusan tersebut, tim kuasa hukum Setnov meminta KPK hadir dalam sidang berikutnya. Sebab, mereka harus memberi kepastian jadwal sidang kepada saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang. Mereka juga memohon agar ada kepastian hukum apabila lembaga antirasuah tidak hadir dalam sidang pekan depan. Atas permohonan tersebut, Cepi merespons singkat. "Majelis tidak bisa memperkirakan yang belum terjadi," tandasnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Setnov diminta menunggu sampai sidang berikutnya terlaksana. "KPK supaya serius untuk menjawabnya," ucap salah seorang hakim madya utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Ketika ditanyai usai sidang, tim kuasa hukum Setnov irit bicara. Termasuk di antaranya Ketut Mulya Arsana. Dia hanya memastikan bahwa pihaknya mengikuti keputusan hakim. "Kami tunggu tanggal 20," imbuhnya.

Ketut menolak bicara lebih jauh soal sidang gugatan praperadilan Setnov. Dia tidak bersedia menyampaikan saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang tersebut. "Tunggu prosesnya dulu," kata dia singkat. "Sesuai mekanismenya. Lihat saja nanti," tambahnya. Disamping tidak banyak bicara soal sidang gugatan praperadilan itu, dia juga tidak banyak merespons saat ditanya soal kondisi Setnov.

Sidang Setnov kemarin dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun sidang mundur sampai sekitar pukul 10.00 WIB. Berbeda dengan sidang gugatan praperadilan lainnya, sidang gugatan praperadilan Setnov menyita perhatian banyak pihak. Tidak terkecuali Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Meski tidak masuk sampai ruang sidang, mereka berkumpul di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak sidang belum mulai sampai selesai.

Tidak heran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut meminta bantuan aparat kepolisian. "Dalam rangka antisipasi. Karena kasus ini menarik perhatian publik," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna. Berdasar informasi dari aparat kepolisian setempat, tidak kurang 120 personel dikerahkan guna memastikan keamanan selama proses sidang gugatan praperadilan Setnov berjalan.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Setnov. Jika kemarin, komisi antirasuah tidak datang, pada sidang berikutnya, perwakilan dari instansinya akan hadir. “Teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri,” ucap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Pejabat asal Magetan itu menerangkan, komisinya siap mengikuti jadwal baru yang ditetapkan pengadilan dalam menggelar persidangan. Dia menegaskan bahwa lembaganya mempunyai bukti kuat dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka. Hal itu juga berlaku pada penetapan tersangka pelaku tindak pidana yang lain. Sehingga KPK sering memenangkan praperadilan di pengadilan.
Selain siap menghadapi sidang praperadilan, KPK juga akan menyikapi ketidakhadiran Setnov dalam panggilan pemeriksaan.

 Terkait sakit yang menjadi alasan Setnov tidak hadir, dokter KPK bakal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP itu. Hal tersebut untuk memastikan sakit yang diderita Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Pada bagian lain, tim dokter dari DPR RI kemarin mendatangi RS Siloam Jakarta untuk melihat kondisi Setnov. Tim yang dipimpin Dr Heru Suseno itu bertemu langsung dengan Setnov di ruang perawatan sekitar pukul 10.00 WIB selama sekitar satu setengah jam.

Heru menyatakan, dirinya memang pihak yang merekomendasikan agar Setnov dirawat di Siloam. Saat asyik bermain pingpong pada Minggu, tiba-tiba Setnov terjatuh. Indikasi yang dia lihat bahwa Setnov mengalami vertigo. ”Saya meminta dibawa ke sini (RS Siloam Jakarta) indikasi awal memang vertigo,” kata Heru.

Menurut dia, kedatangannya bersama rombongan lain dari DPR adalah untuk melihat kondisi Ketua DPR itu. Saat bertemu, Heru menyebut bahwa Setnov masih bisa berkomunikasi, meski terbatas. ”Bisa diajak ngomong, tapi tidak banyak. Kondisi seperti orang goyang di kepala begitu ya,” ujarnya menegaskan.
Heru tidak bisa memastikan sampai kapan Setnov akan dirawat, karena saat ini ketum Golkar itu memiliki tim dokter sendiri yang memberikan perawatan. Heru juga tidak bisa memastikan apakah ada sakit lain yang diderita Setnov, berdasarkan pemeriksaan di RS Siloam Jakarta. ”Untuk yang lain-lainnya masih dalam pendalaman, tapi kemudian ada sakit yang lain-lain hanya rumah sakit yang tahu,” ujarnya.
Keterangan yang disampaikan oleh Heru sedikit banyak berbeda dengan yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham. Saat menyampaikan surat izin sakit Setnov ke KPK pada Senin, Idrus menyebut bahwa Setnov harus dirawat di Siloam karena gula darah yang kambuh. ( Im/Rsd/Hen) TPK 

Jawaban Nyelekit dari Ketua KPK,Ke Komisi III

                         Ilustrasi gambar (TPK 13/09/2017

Tabloid Tipikor - Jakarta - Tanggapan Ketua KPK Agus Rahardjo terhadap pertanyaan Anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis sedikit menggelitik. Yakni soal mengapa banyak pegawai di KPK yang tidak berlatar belakang hukum. Termasuk komisionernya.

"Sulit menjawab kalau bapak tadi menyampaikan kami tidak berlatar belakang hukum. Kalau komisioner tanggung jawab kan di bapak semua. Kenapa pilih saya yang tidak berlatar belakang hukum," sindirnya seraya tertawa kecil saat rapat dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).

Diketahui, Agus adalah orang pertama yang menjabat Ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Dia lulusan insinyur teknik sipil, dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya yang menjadi pendiri sekaligus Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak tahun 2010.

Pegawai di KPK pun tidak semuanya berlatar belakang hukum. Juga terhadap penyelidik maupun penyidik. Tak melulu harus berlatar belakang hukum, karena kasus yang ditangani KPK pun beragam.

Misalnya kasus korupsi di sektor migas. Di sana perlu orang yang paham mengenai praktik kerja di ladang basah itu.
"(Latar belakang) hukum sangat penting tapi pengetahuan subtasnsi juga penting. Variasi kita sebar," jelas Agus.

Diketahui, John Kenedy Azis heran mengapa KPK yang domain kerjanya hukum, ternyata sedikit sekali orang yang berlatar hukum di lembaga antirasuah itilu.

"Saya sendiri 20 tahun sebagai advokat dan 28 tahun sekolah hukum tapi rasanya masih kurang pengalaman di bidang hukum. Tapi yang ada sekarang di KPK yang pengambil keputusan kurang pengalaman di bidang hukum," sebut dia saat RDP Komisi III DPR dengan KPK. ( Asep/Ipul)

12 Sep 2017

80 Persen Aset SMA/SMK Tak Jelas


TPK 12 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Banten -Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi mengungkapkan, baru 20 persen aset SMA/SMK limpahan dari kabupaten/kota ke Provinsi Banten yang statusnya jelas, sedangkan 80 persen lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan akhir tahun ini. “Permasalahan di Disdik ini terkait pelimpahan masalah aset SMA/SMK. Masih banyak status lahan yang boleh dibilang tidak jelas, ada yang setengah jelas, ada juga yang memang sudah jelas.
Kurang lebih 20 persen yang statusnya jelas, menurut data inventarisasi Dinas Pendidikan,” katanya, belum lama ini. Atas persoalan tersebut, dia menuturkan, sudah melaporkannya kepada Gubernur Banten dan Tim Korsupgah KPK di Banten. “Bahkan, yang bermasalah ada gugatan juga, ada juga yang tanahnya milik Perhutani. Saya sudah lapor ke gubernur,” ujarnya. ”Minta saran juga ke pihak KPK. Karena, ini berpotensi jadi masalah untuk opini BPK nanti di 2018,” ucapnya.
Menurut dia, penyelesaian 80 persen aset SMA/SMK limpahan kabupaten/kota tersebut bergantung anggaran pada APBD Perubahan 2017. “Penyelesaian 80 persen aset ya bisa saja akhir tahun, menunggu anggaran. Tapi, kalau sebatas membenahi administrasi masih bisa,” tuturnya. Di Banten, kata dia, terdapat 133 SMA/SMK negeri, terdiri atas 75 SMK dan 158 SMA.
Senada dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Banten, Nandy Mulya S. Menurut dia, pelimpahan aset SMA/SMK dari kabupaten/kota baru sebatas administrasi berita acara serah terima. Sementara, terkait kejelasan kepemilikan saat ini masih terus dilakukan penelusuran. “Secara angka itu di 2015 semua kabupaten/kota sudah bikin berita acara serah terima. 2016, tinggal Pandeglang yang belum. Sekarang sedang diproses. Secara angka, jumlah dan jenis itu sudah diterima. Namun, persoalan riskan itu bukti kepemilikan tanah,” ujarnya.

Namun, dia tidak menyebutkan secara persentase terkait aset-aset yang masih bermasalah. Saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran yang dibagi ke dalam 5 zonasi, yakni Kabupaten Tangerang, Serang-Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang-Tangsel. “Kalau soal kepemilikan lahan belum selesai, saya belum bisa mempersentasekan,” ucapnya. Ia mengungkapkan, total nilai aset SMA/SMK sebesar Rp 1,5 triliun. “Itu, hasil audit di 2015 dan 2016. Itu kami breakdown aset-asetnya per sekolah,” tuturnya. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan pengurus barang pembantu di setiap sekolah. “Usulan tinggal di SK-kan, karena ini potensi rawan sekali,” katanya. (Ipul,Rsd,im)

Penimbunan Satwa Langka di Cikupa Di Grebek Polisi


TPK 12 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Cikupa -Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang menggerebek gudang penyimpanan satwa langka milik CV Puri Kencana, di Jalan Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/9/2017).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita cangkang kura-kura dan tanduk rusa yang diawetkan. Rencananya, hewan-hewan itu akan diekspor ke Tiongkok. Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat.
"Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Senin (11/9/17).
Sabilul alif menambahkan, satwa-satwa dan aneka jenis tanaman obat langka itu sudah siap kirim ke luar negeri. Pengiriman itu sendiri dilakukan secara ilegal, tanpa memakai perizinan resmi dari pihak terkait.
"Dalam penggerebekan ini kami berhasil menyita cangkang kura-kura 1.000 dus, tanduk rusa 200 koli, Kapulaga 100 karung, akar Tunjung langit 53 dus, dan bahan baku cincau 1.000 dus," terangnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara .( Asep Maulana)


11 Sep 2017

Perbub Tangerang di anggap Mandul,Peredaran Miras Kian Marak


TPK Tangerang 11 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Tangerang -Peredaran Minuman Beralkohol (Miras) di Kabupaten Tangerang, mendapat kecaman keras dari berbagai komponen masyarakat. Hal Itu terjadi, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 14 tahun 2016, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah tersebut, tidak berjalan dengan baik, terbukti dengan masih maraknya peredaran minuman keras di ruko-ruko yang beralih fungsi sebagai tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan gudang minuman keras.
Berdasarkan pantauan dilapangan, dua dari tiga ruko yang berada di Blok D Komplek Pertokoan Taman Borobudur Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disinyalir sudah beroperasi puluhan tahun untuk gudang menyimpan berbagai merk minuman Keras, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sepertinya tidak berdaya untuk menertibkannya.
”Seharusnya Pemkab Tangerang patuh dan konsisten terhadap aturan yang dibuatnya sendiri, dengan cara tidak ada kompromi terhadap keberadaan ruko yang digunakan untuk menyimpan miras atau kegiatan lain yang melanggar,” kata Hasanuddin Bije salah seorang Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, baru baru ini.
Pemkab Tangerang tambahnya, punya wewenang besar untuk menutup tempat-tempat penjualan miras atau hiburan lainnya yang melanggar. Bahkan bila perlu, bisa diambil tindakan ke ranah hukum, apabila pemilik atau pengusaha-pengusaha minuman keras dan hiburan itu terus membandel.
“Saya kira jika Pemerintah Kabupaten Tangerang mau menegakkan aturannya, tidak sulit, apalagi tempat-tempat usaha ilegal itu cukup besar dan banyak diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.
Senada dengan apa yang dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri. Dirinya menjelaskan, maraknya peredaran miras dan tempat-tempat hiburan malam ilegal di Kabupaten Tangerang, karena lemahnya kinerja petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.
“Ya kalau satpol PP nya lemah, tentu aturannya akan mandul,” pungkasnya.
Terlebih lagi, jika Satpol PP bersikap acuh terhadap penegakan Perda dan kerap datang ke tempat-tempat tersebut, tentu tempat itu bisa jadi semakin menjamur, seperti yang terjadi saat ini, dimana para konsumen secara bebas setiap saat berdatangan untuk mendapat minuman keras tersebut.

“Penjualan Miras disini (Ruko Blok D,red) sudah biasa. Setiap hari, baik siang maupun malam banyak yang datang untuk membeli,” kata salah seorang pedagang makanan yang enggan disebut namanya. (TPK Yunida)

Pencegahan Korupsi Di Wilayah Banten di Nilai KPK Buruk


TPK 11 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Jakarta - Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha, mengatakan ada beberapa rencana aksi yang seharusnya dilaksanakan Pemprov Banten. Enam poin utama adalah soal pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pendapatan, pengawasan, serta manajemen SDM di lingkungan pemerintah.
Dari enam rencana aksi tersebut, dalam evaluasi pada Agustus ini, Pemprov Banten baru menyelenggarakan program perizinan satu pintu atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Itu pun, menurut Asep, masih terdapat banyak catatan dan kekurangan.

“Pengelolaan APBD masih buruk, soal ULP pengelolaan barang dan jasa masih jauh, soal manajemen pengukuran kinerja banyak kekurangan,” kata Asep kepada wartawan di kantor Inspektorat Banten, Jl Syekh Nawawi Al Banteni, Kota Serang, Selasa (5/9/2017) dilansir detik.com.

Untuk persoalan pendapatan daerah saja, Tim Korsupgah KPK mencatat ketidakoptimalan kerja pemerintah. Seharusnya, Pemprov Banten memproyeksikan pendapatan daerah dari berbagai potensi yang ada. Potensi-potensi seperti pajak, pajak kendaraan, retribusi tambang, dan sebagainya mesti dihitung sebagai potensi pendapatan daerah.

Kemudian soal sistem APBD di Banten. Selama ini sistem belanja pemerintah daerah selalu diproyeksikan melebihi pendapatan dan menggunakan anggaran defisit. Pendapatan tersebut, menurut Asep, diset terlalu rendah sehingga mudah dicapai. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan bisa lebih banyak.

Kendala atas catatan buruk yang ditemukan Korsupgah KPK di Banten ini, menurut Asep, adalah kurangnya motivasi perubahan di lingkungan Pemprov Banten. Keberadaan KPK di Banten, menurutnya, bukan pemaksaan atas kepentingan-kepentingan lembaga rasuah. ( TPK  A.Maulana/ Ipul )

Karena Sakit Setya Novanto Tidak Penuhi Panggilan KPK

                                     

TPK 11 Sep 2017

Tabloid Tipikor - Jakarta-Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, karena sakit.
"Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula daerah naik setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Gedung KPK di Jakarta, Senin.
Idrus juga tampak didampingi oleh perwakilan dari Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto untuk mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK.
"Kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan," ucapnya.
Lebih lanjut, Idrus menyatakan bahwa Novanto telah dirawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi sejak Minggu (10/9).
"Kemarin masuk sampai hari ini berarti menginap," kata Idrus.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9).(Asep/Ipul)

Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara

Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...