8 Mar 2018
Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara
Pernyataan itu disampaikan Maesyal Rasyid, Sekda Kabupaten Tangerang kepada awak media,Rabu (7/3/2018). "Iya diberhentikan sementara dari jabatannya," ujarnya.Keputusan itu, lanjut Rudy, demikian ia biasa disapa karena berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tangsel, bahwa status Kasori telah jadi tersangka.
"Memang disitu nampak statusnya mulai jadi tersangka, sekarang dimintai keterangan dan sebagainya di kepolisian," tambahnya.Pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena menurut Rudy, Pemkab Tangerang sudah berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan perizinan."Ternyata masih terjadi seperti ini, kami sangat menyayangkan," keluhnya.Ia pun menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun ia menegaskan, meskipun status Camat tersangkut kasus hukum, pelayanan publik di kantor kecamatan tidak boleh terganggu,oleh karenanya, ia telah memanggil para pihak terkait di kecamatan itu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal."Proses pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, tidak stagnan, kami sudah memanggil sekcam (sekretaris kecamatan) dan para kasie (kepala seksie) untuk terus melaksanakan tugas sehari-hari di Kecamatan Pagedangan supaya pelayanan masyarakat tidak stagnan, artinya terus berjalan,"Tegasnya.(TPK.Asep Maulana)
Langganan:
Postingan (Atom)
Terkait Pungli,Camat Pagedangan Di Berhentikan Sementara
Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Pungli yang dilakukan Camat Pagedangan...
-
Photo dok.Sigit cikahuripan Tabloid News Tipikor - Suatu upaya pendataan dan pendokumentasian peristiwa sejarah di Kabupaten Ban...
-
Ilustrasi gambar TPK 18 Sep 2017 Kepolisian Daerah (Polda) Banten serius dalam memerangi kasus pungli dan korupsi yang ada di wilayah huku...
-
TPK 07/09/2017 Tabloid Tipikor- Banten- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan anggaran s...